Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.


Tersangka diamankan pada Selasa (18/8/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan selama kasus tersebut dilaporkan. Pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER saat kejadian diparkir di halaman depan rumah korban.


“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).


Menurut Deddy, pelaku terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membuka kunci, pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.


Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika keluar dari rumah. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempat.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Candipuro.


Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV mengarahkan penyidik kepada identitas orang yang diduga sebagai pelaku.


“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Ali.


Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Selasa (18/8/2026).


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan hasil pencurian.


Selain kendaraan, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu set kunci leter T.


Polisi turut mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.


Kapolres Deddy menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang dinilai merugikan masyarakat.


“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.


Atas perbuatannya, SW alias Tukul dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di halaman rumah. Penggunaan kunci tambahan dan memastikan kendaraan berada dalam pengawasan dapat menjadi langkah pencegahan untuk mempersempit peluang pelaku curanmor beraksi.(Jasmin)