Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lampung Selatan dalam memberantas tindak kriminal yang memanfaatkan modus transaksi jual beli secara daring maupun pertemuan langsung untuk menjebak korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan, pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda," ujar AKP Stefanus.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang untuk memenuhi janji transaksi penjualan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya setelah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru didatangi tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api. Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil, diborgol, matanya dilakban, lalu dirampas telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
"Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya," jelas AKP Stefanus.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan terhadap B.M. membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada penangkapan S.C. sehari setelahnya. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial M.F. diketahui telah lebih dahulu diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Selain itu, turut disita barang bukti lain yang berada dalam penanganan Polres Lampung Timur, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu yang digunakan saat beraksi, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas AKP Stefanus.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang turut membantu pelaksanaan hingga penjualan hasil kejahatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal dan memilih lokasi transaksi yang aman serta ramai guna meminimalisasi risiko tindak kriminal. (Jasmin)