DBFMinfo (Bandarlampung) : Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung segera terwujud diatas Lahan milik Pemprov Lampung di Register 40 Gedung Wani ujung Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, menyusul dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung tersebut.
Seperti dikatakan Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung Heriyansyah , hari ini penandatanganan nota krsepahaman tersebut dilakukan di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Kota Bandarlampung dan Metro.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat usai pebandatanganan mengatakan, persoalan sampah di Kota Bandarlampung meminta perhatian khusus, volume sampah mencapai 1000 ton/hari dan TPA yg ada sudah over capasity.
"Persoalan sampah ini juga menjadi fokus perhatian kita. Seperti volume sampah kota Bandar Lampung yang mencapai 1000 ton per hari. Tempat tampungannya tidak optimal, melebihi kapasitasnya, sehingga memerlukan tempat yang baru," ujar Toufik Hidayat, Jum'at (5/8/2019).
Untuk membangun TPA Regional, lanjut Toufik Hidayat, harus menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20-50 Hektare, dan kawasan Gedung Wani masuk ke dalam kriteria tersebut.
"Dengan kapasitas yang kita harapkan bisa menampung untuk beberapa Kabupaten/Kota tersebut, untuk itu dibutuhkan pengelolaan secara regional," katanya.
Taufik mengatakan kegiatan pembangunan TPA Regional Lampung ini juga masuk dalam daftar list program stock APBN tahun 2020 dan Pemerintah Pusat juga sudah menyiapkan anggarannya. (hmsprov)