Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai memperkuat langkah pembenahan tata kelola pemerintahan setelah menerima atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah catatan hasil pemantauan dan evaluasi pemberantasan korupsi kini menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.


Langkah ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.


Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Penyampaian Atensi Tindak Lanjut atas Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (6/10/2026).


Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman. Hadir pula para asisten sekretariat daerah, staf ahli bupati, Sekretariat DPRD, serta sejumlah perangkat daerah terkait.


Dalam arahannya, Supriyanto meminta seluruh perangkat daerah mencermati setiap poin yang menjadi atensi KPK dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.


Ia menegaskan, setiap catatan harus dipahami secara menyeluruh, bukan sekadar dilihat sebagai daftar temuan yang harus diselesaikan di atas kertas.


Menurutnya, hasil pemantauan melalui sistem belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, diperlukan penjelasan dan klarifikasi dari perangkat daerah apabila terdapat data atau kondisi yang membutuhkan informasi tambahan.


“Kalau ada hal yang masih dirasa sulit, belum dipahami atau menimbulkan keraguan, segera koordinasikan dengan Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Supriyanto.


Pesan tersebut menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar setiap persoalan dapat diidentifikasi secara tepat, sekaligus menghasilkan langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan.


Supriyanto juga mengingatkan bahwa pembenahan administrasi memang menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.


Lebih dari itu, setiap proses harus berjalan sesuai aturan, didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan dengan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.


Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah menerima surat dari KPK yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Aula Krakatau.


Menindaklanjuti surat tersebut, Inspektorat bersama perangkat daerah terkait telah mulai melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai arahan yang diterima.


Seluruh perangkat daerah juga diminta menyiapkan bahan, menyampaikan laporan, serta memperbarui perkembangan tindak lanjut sebagai bagian dari proses evaluasi tata kelola pemerintahan.


Badruzzaman menegaskan, setiap perangkat daerah perlu bergerak aktif dan tidak menunda penyelesaian hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.


Seluruh rencana tindak lanjut ditargetkan dapat dilaporkan paling lambat pada 20 Oktober 2026.


Batas waktu tersebut menjadi perhatian bersama agar proses pembenahan berjalan terarah, terukur, dan dapat dipantau perkembangannya.


Inspektorat, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah guna memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.


Menutup rapat, Supriyanto kembali menekankan pentingnya kesadaran dan inisiatif seluruh perangkat daerah dalam menyelesaikan tindak lanjut atensi KPK.


Ia mengingatkan agar perangkat daerah tidak menunggu teguran atau instruksi berulang sebelum menyampaikan perkembangan pekerjaan maupun menyelesaikan kewajibannya.


Setiap progres perlu dipantau dan dilaporkan secara proaktif sehingga hambatan yang muncul dapat segera diketahui dan dicarikan solusi.


Sikap responsif tersebut dinilai penting untuk membangun budaya kerja pemerintahan yang lebih disiplin, terbuka, dan bertanggung jawab.


Bagi Pemkab Lampung Selatan, tindak lanjut atensi KPK menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara berkelanjutan. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan laporan, tetapi juga oleh kesungguhan setiap perangkat daerah dalam menerjemahkan arahan menjadi perbaikan nyata.


Dengan koordinasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta komitmen bersama, pembenahan diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Jasmin)