DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang remaja berinisial R (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan atas dugaan mencuri sepeda motor milik warga setempat.


Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka berinisial R, warga Natar, kami amankan pada Jumat sore setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim,” ujarnya pada Sabtu (28/6/2025).


Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka dibekuk usai polisi menerima laporan dari korban bernama Andre (37), seorang mekanik.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di halaman rumah. “Modusnya, pelaku beraksi saat subuh sekitar pukul 04.00 WIB, memanfaatkan kondisi sepi dan lengahnya pengawasan di sekitar rumah korban,” jelas AKP Budi.


Adapun barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2456 DCP, satu unit handphone Oppo A16, serta sebuah dompet berisi dokumen penting milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.


“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.


Sebagai informasi, Pasal 363 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian dengan pemberatan, terutama bila dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, serta mengakibatkan kerugian besar.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2025, satu buah STNK asli kendaraan, satu unit handphone Oppo A16, dan satu buah dompet berwarna hitam.


AKP Budi Howo juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan, terutama dalam menjaga kendaraan dan barang berharga.


“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (Indah/Siska)