15:14:08 DBFMRadio.id : Bandarlampung - Menyusul ditetapkannya Kota Bandarlampung menerapkan PPKM Darurat, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Instruksi Nomor 4/2021, mengubah ketentuan diktum ke delapan, PPKM Darurat dilaksanakan dengan ketentuan antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/ online. Kegiatan pada sektor non esensial di diberla.kukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).


Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun
dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25%  untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.


Instruksi Walikota Bandarlampung nomor 4 Tahun 2021 ini juga memuat untuk sektor Kritikal seperti


a) kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, dan


b) penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 1000 (seratus persen) maksimal staf.


Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan admimstrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25%  (dua puluh lima persen) staf.


"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pusar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam." demikian salah satu klausul dalam instruksi yang ditandatangani Eva Dwiana.



Walikota Bandarlampung Eva Dwiana memastikan, dalam PPKM Mikro semua aktivitas dibatasi, dan kebijakan PPKM Darurat ini, akan lebih diperketat. Tim penegakan disiplin protokol kesehatan mulai hari ini ( Senin, 12/7/2021) akan turun, bukan saja di wilayah perbatasan, namun di jalan protokol di Kota Bandarlampung.


"Semua aktivitas yang kemarin (PPKM Mikro), masih ada kelonggaran, sekarang (PPKM Darurat) diperketat. Apalagi tim disini sudah turun, kita akan keliling dan bukan hanya disentra sentra saja, jalan protokol juga" terang Eva.


Instruksi Walikota Bandarlampung no 4 Tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang perubahan instruksi Walikota Bandarlampung  Nomor 3 Tahun 2021 tanggal tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Berbasis Mikro dan  Mengoptimalkan Posko Penangangan Covid 19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Bandarlampung.


Inwalkot Bandarlampung ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.(db-rell-aap).