18:15:19 DBFMRadio.id : Jakarta - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang pembentukkan panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  periode 2022-2027  yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi.


Diawali dengan pendaftaran secara online, kemudian  tahap seleksi administrasi,  penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.


"Seleksi tahap ketiga adalah memenuhi assesment dan pemeriksaan kesehatan dan seleksi tahap keempat adalah dalam bentuk afirmasi dan Wawancara." terang Ketua Timsel Sri Mulyani Indrawati, pada jumpa Pers virtual, Senin (7/3/2022).



Sri Mulyani melanjutkan,  pada tahap pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 25 Januari 2022 secara online ada  526 pendaftar dan hanya  263 pendaftar yang menyelesaikan seluruh proses pendaftaran.


"Pada tahap pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 25 Januari 2022 secara online terdapat 526 orang yang mendaftar,  di mana 263 orang yang menyelesaikan seluruh proses pendaftaran atau kita sebut mengunci dengan kelengkapan data" katanya lagi.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, didampingi Anggota Pansel, Mentri  Keuangan ini juga menjelaskan, pada tahap  seleksi administrasi,  pansel menyeleksi berdasarkan persyaratan administratif,  dokumen pendaftaran yang disampaikan calon anggota dewan komisioner dan  Pansel menetapkan 155 nama calon anggota dewan komisioner.


Berikutnya, dari 155 nama tersebut, mengerucut menjadi 29 nama calon anggota dewan komisioner OJK. Seleksi tahap ke 4,  seleksi berdasarkan wawancara dan afirmasi terhadap 29 calon yang telah lulus seleksi tahap ke -3 dalam pendalaman melalui wawancara dan afirmasi.


"Kita melakukan pendalaman pemahaman mengenai permasalahan baik internal OJK maupun industri keuangan,  serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan."


Menurut Sri Mulyani, Pansel melaporkan kepada presiden, hasil seleksi tahap keempat dan keseluruhan proses seleksi tersebut dengan menetapkan 21 calon yang lulus tahap keempat.  Dimana ke-21 calon ini adalah 3 calon untuk masing-masing jabatan.


Ke 21 Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  periode 2022-2027  dibagi dalam 9 Komisi, diantaranya Calon Ketua DK OJK merangkap anggota  yakni Mahendra Siregar SE.MM., Dr.Ir Darwin Siril Nurhadi,MH dan Dr. Iskandar Simorangkir.


Untuk calon wakil ketua DK OJK  merangkap  ketua komite etik dan  merangkap anggota yakni,  Mirza adityaswara, Dr. Marwanto M.A dan M.Fauzi Maulana Ihsan MSI.


"Sesuai dengan pasal 12 undang-undang OJK,  Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota dewan komisioner kepada DPR,  masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR." Pungkas Sri Mulyani.(db-setpres-aap).