DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, kini memberikan alternatif baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran secara mandiri.


Apabila sebelumnya menggunakan safety paper dalam pencetakan, kini diganti menggunakan kertas A4 dengan gramatur 80 gram, Sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pencetakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.


Menurut Kepala Disdukcapil, Edy Firnandi, untuk menggunakan pelayanan online tersebut, masyarakat harus menyerahkan email dan nomor telepon yang aktif ke petugas Disdukcapil.


Selain itu, masyarakat juga harus melampirkan persyaratan (Berkas) yang harus dilengkapi, setelah semua persyaratan lengkap dan semua proses selesai, Dirjen Dukcapil akan mengirim verifikasi berupa pin melalui E-mail pribadi.


Dengan menggunakan Pin tersebut, masyarakat dapat mencetak KK dan Akte secara mandiri.


"Setelah semua proses selesai dan sudah mendapatkan verifikasi berupa pin, masyarakat baru bisa mencetak secara mandiri, nah pin ini yang harua dijaga dan jangan sampai diketahui oleh orang lain, karena nanti orang lain bisa mencetak kk kita dan memanfaatkan data tanpa kita ketahui," jelas Edy Firnandi, saat ditemui Dbfm Radio, Kamis (2 Juli 2020).



Edy Firnandi juga menjelaskan, masyarakat juga masih dapat datang secara langsung ke kantor Disdukcapil, guna mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil.


"Ini kan sebagai alternatif yang kami berikan, jika masyarakat belum bisa ataupun ingin datang ke Kantor untuk mengurus berkas, akan tetap kami layani," jelasnya lebih lanjut.


Untuk diketahui, pelayanan secara online tersebut sudah berlaku mulai tanggal 1 Juli kemarin. (db/ptm-aap).