Warga Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, dibuat terkejut setelah terungkap bahwa komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan ternyata tinggal satu desa, bahkan bertetangga dengan para korbannya sendiri.
Fakta mengejutkan itu terungkap setelah jajaran Polsek Candipuro bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar sindikat curanmor yang telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah.
"Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi memang masih bertetangga," ujar AKBP Deddy saat konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor milik warga yang terjadi pada 31 Juli 2026. Berbekal hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap Y.S. (21) di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan R.A. (22) dan K.S. (21) yang diduga sebagai pelaku utama.
Saat proses penangkapan, K.S. sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Pengembangan penyidikan kemudian membuka fakta bahwa kedua pelaku utama bukan hanya beraksi sekali. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Delapan lokasi tersebut meliputi dua TKP di Desa Way Gelam, masing-masing satu TKP di Desa Sidoasri, Desa Kemas, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua TKP di Desa Batuliman Indah, termasuk lokasi pencurian pada 31 Juli 2026 yang menjadi awal pengungkapan kasus.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil curian yang kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Momen haru pun terjadi saat Kapolres Lampung Selatan menyerahkan langsung dua unit sepeda motor kepada korban, Zainuri. Dengan penuh rasa syukur, ia mengaku keluarganya kini dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
"Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya juga dapat berangkat ke sekolah menggunakan motor," ungkap Zainuri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKBP Deddy menegaskan, Polres Lampung Selatan akan terus memburu para pelaku kejahatan konvensional yang mengganggu rasa aman masyarakat.
"Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan," tegasnya. (Jasmin)