Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa sebuah bus antarkota di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Ribuan lembar uang yang diduga palsu ditemukan tersimpan dalam sebuah kardus air mineral di atas kabin kursi penumpang.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian menindak tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap mata uang rupiah.
Temuan tersebut sekaligus membuka penyelidikan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman uang tersebut, termasuk asal-usul uang, tujuan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW.
Kecurigaan petugas berlanjut pada pemeriksaan isi kardus. Di dalamnya ditemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal Rp980 juta.
Temuan dalam pemeriksaan transportasi antarkota tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan AW beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Atas tugas pengiriman itu, AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang ke lokasi tujuan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan asal-usul dan tujuan peredaran uang yang diduga palsu itu.
Selain 9.800 lembar uang, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, yakni satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk aspek keaslian uang dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang diterapkan.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mulai dari pihak yang diduga membuat, mendanai, mengirim, hingga mengedarkan uang palsu.
Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian.
“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada orang yang diduga bertugas membawa uang tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.
Yuni juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai, terutama dalam jumlah besar. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan penelusuran jaringan distribusi merupakan bagian penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Di sisi lain, penyidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap asal-usul uang yang disita dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat. (Jasmin)