(DBFMRadio.id) : Kalianda - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.


Selain itu, Instruksi ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Dengan mengacu pada hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni menegaskan untuk realokasi anggaran, dalam pelaksanaan belanja kebutuhan alat kesehatan pandemi COVID-19 Kemendagri akan membentuk dua tim yang akan membantu dalam pendataan keperluan alat kesehatan.


"Untuk kebutuhan alat kesehatan, nanti tim pendataan akan mendata kebutuhan alat kesehatan yang ada di provinsi dan kota dalam rangka penanganan COVID-19, dan tidak akan membiarkan belanja secara sendiri-sendiri," tegas Hari Nur Cahya Murni pada Video Convrence (Vicon) yang digelar di Ruang Vicon Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kamis (9/4/2020).


Selain itu, Lanjut Hari Nur Cahya Murni, akan ada tim yang bertugas untuk mencocokkan kebutuhan yang telah didata dengan produsen. "Untuk mendapatkan barang tersebut, harus melakukan pemesanan, mulai dari siapa yang akan dihubungi, contact person, kapan dan dimana, hingga barang yang diproduksi. Semua sudah jelas keterangannya," jelas Hari Nur Cahya Murni.


Hari Nur Cahya Murni mengungkap, nantinya barang tersebut akan ditransfer melalui Asosiasi Dinas Kesehatan dan akan diteruskan ke Provinsi/Kota masing-masing. (db/ptm).