DBFMRadio.id, Lampung Selatan – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir travel bernama Arika Arwin. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi dari tim gabungan dalam merespons laporan keluarga korban. Sang istri sebelumnya melaporkan hilangnya suami dan mobil pribadi miliknya.
"Pelaku berinisial US (60), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, berhasil kami amankan pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Way Hui. Ia telah diburu sejak jenazah korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025," ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).
Diketahui, pelaku memesan jasa travel milik korban dengan tujuan Bukit Kemuning. Ia dijemput di Jalan Airan Raya. Namun di tengah perjalanan menuju Kota Baru, terjadi percakapan yang berujung fatal. Candaan korban yang dianggap menghina membuat pelaku tersulut emosi.
"Pelaku sempat meminta korban berhenti dengan alasan buang air kecil, lalu berpindah duduk di belakang pengemudi. Di situ, pelaku mengambil tali tambang dari dalam mobil dan menjerat leher korban dari belakang hingga tewas di tempat," jelas Kapolres.
Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp300.000 dari saku korban. Ia kemudian menyeret jasad korban dan membuangnya ke jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedung Agung, Jati Agung. Setelah itu, pelaku kabur membawa mobil Toyota Agya milik korban beserta barang-barang pribadi lainnya.
Dalam penggeledahan di lokasi persembunyian pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk jaket, topi berlogo Kopassus, dan dompet berisi identitas asli pelaku. Selain itu, turut diamankan HP korban dan berbagai barang lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH
- HP Oppo A1K merah (milik korban)
- HP Nokia 105 dan HP Oppo putih-gold (milik pelaku)
- Jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dan dompet berisi identitas
- Kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara
- Topi berlogo Kopassus
- Foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa yang memperkuat identifikasi pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Yusriandi.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya kewaspadaan, bahkan dalam interaksi yang tampak biasa seperti layanan transportasi pribadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan atau kehilangan anggota keluarga secara tiba-tiba. (Indah/Siska)