DBFMRadio.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (10/8/2025) malam.


Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut.


“Berdasarkan penyelidikan, pelaku kami tangkap di Pelabuhan Merak saat hendak melarikan diri keluar Lampung. Pelaku adalah DA, warga Mulyosari, yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah kami,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).


Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku bersembunyi di Banten. Sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam, tim bergerak melakukan penggerebekan di Pelabuhan Merak. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.


Aksi curas itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Dusun Talang Kisam. Korban, warga Desa Sidodadi Asri, saat itu pulang dari rumah nasabah dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban mendapati sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan. Saat memperlambat laju kendaraan, pelaku muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan menyerupai pistol ke arah kepala korban, lalu memaksa korban turun dari motor.


Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang.


Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 1 unit ponsel Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, 1 buah senjata mainan mirip pistol, dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban.


Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintas di daerah sepi. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” tegas Kompol Samsari. (Arya)