DBFMRadio id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil meringkus seorang petani berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas dugaan pencurian mesin traktor milik warga Desa Sukaraja pada Februari 2025.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Yudi mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini kami buru,” ungkap Kapolsek, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi. Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi rumah YH dan melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, YH mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi dilakukan bersama rekannya, Prana (35), warga Desa Palas Pasemah, yang kini masih buron.
Modusnya, pelaku melepas empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, lalu menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor. Pencurian terjadi saat mesin traktor terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani warga Desa Sukaraja.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin curian tersebut disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka dan 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek. (Arya)