DBFMRadio.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Pelaku berinisial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari, setelah terbukti melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial RR kami amankan pada pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air masjid bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid dan memotong pipa serta kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp850.000.
Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Kamis pukul 00.35 WIB, polisi menangkap RR di Desa Tarahan.
Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari. Menggunakan alat potong, ia merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Shimizu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan untuk aksi pencurian.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau agar waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek. (Arya)