DBFMRadio.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Eiger, Kalianda. Pelaku berinisial DK alias Akew (27) berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembobolan toko pada awal tahun ini.
“Benar, pelaku atas nama DK alias Akew sudah kita amankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Sulyadi kepada wartawan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Eiger yang terletak di Jalan Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Kejadian diketahui oleh pemilik toko, Yoga Adidarmawan (44), setelah menemukan sabuk jatuh dan colokan CCTV dicabut, yang mengindikasikan adanya aksi pembobolan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seseorang masuk ke dalam toko melalui plafon samping, mengenakan penutup wajah, lalu menggasak sejumlah barang dagangan.
Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain:
- Satu lusin celana jeans merk New Lion's
- Satu sabuk merk Eiger
- Uang tunai sebesar Rp500.000
- Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 13.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Aiptu Zairul Fikri, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan di bawah komando Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, bergerak ke lokasi tempat pelaku bersembunyi.
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di lokasi,” jelas Iptu Sulyadi.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita dua potong celana jeans merk New Lion's yang diduga bagian dari barang hasil curian. Namun, uang tunai dan sabuk yang ikut dicuri belum ditemukan.
“Kami juga masih mendalami apakah pelaku ini terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” tambah Iptu Sulyadi.
Atas perbuatannya, pelaku DK alias Akew dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, karena melakukan pembobolan dengan cara merusak plafon dan masuk secara paksa.
“Pasal yang kami kenakan adalah 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Kalianda.
Polsek Kalianda mengimbau pemilik usaha dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Arya)