DBFMRadio.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil meringkus buronan kasus pencurian dengan pemberatan kabel listrik bernama Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.


Kapolsek Jati Agung, AKP Rudi Prawira, membenarkan penangkapan tersebut.


“Pelaku ADP alias Alex adalah buronan kami sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Tulang Bawang Barat,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).


Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto, di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Pelaku masuk dengan cara melompati pagar sisi barat, lalu memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter yang tersimpan di gudang.


Aksi pelaku sempat terekam sebagian oleh CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati. Saat korban mengecek, ia melihat pelaku tengah beraksi. Kepala dusun dan ketua RT dipanggil, lalu berteriak “maling”, membuat pelaku kabur ke arah barat. Dari hasil pengecekan, 10 meter kabel telah dibawa pelaku, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung.


Kerugian korban ditaksir mencapai Rp34 juta dan dilaporkan ke Polsek Jati Agung. Hasil penyelidikan mengungkap identitas pelaku, yang beraksi bersama rekannya, Jumadi bin Wagilan, yang perkaranya telah lebih dulu P21.


Pada Sabtu (9/8/2025) pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Lambu Kibang. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.


Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, dua karung warna putih, satu gunting kabel besar, satu tas ransel hitam merek Polo, satu unit kamera CCTV merek Ajhua, serta beberapa pakaian dan penutup muka yang digunakan pelaku.


Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat tindak pidana serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek. (Arya)