DBFMRadio.id — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Senin (24/11/2025) malam.


Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan jagung tak lama usai aksinya dipergoki oleh pemilik rumah. Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.


“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas IPTU Sulyadi.


Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial S (52) memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY miliknya di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumah.


Saat membuka pintu, Hasanah mendapati seorang pria tak dikenal tengah berusaha mematahkan setang sepeda motor tersebut. Menyadari aksinya diketahui, pelaku panik dan melarikan diri ke arah kebun jagung setelah Hasanah berteriak “maling”.


Mendapat laporan dari warga, petugas kepolisian bersama masyarakat segera melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.


IPTU Sulyadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu proses penangkapan.


“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan ikut membantu proses pengejaran. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.


Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan buku BPKB. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Arya)