DBFMRadio.id – Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, ditangkap di kontrakannya pada Rabu (3/9/2025) malam.


Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).


Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE milik korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang.


AS beralasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, hingga malam, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan dalih ban bocor dan bahkan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya.


Hingga tiga hari kemudian, kendaraan tak juga dikembalikan. Merasa dirugikan sekitar Rp24 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek KSKP Bakauheni.


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, AS berhasil diamankan di kontrakannya.


Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.


Barang bukti yang diamankan antara lain:


  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
  • Satu buah kunci kontak
  • Satu lembar STNK atas nama korban


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas AKP Edy Saputro. (Arya)