DBFMRadio.id, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Pelaku berinisial NDS (19), warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung, Kamis (3/7/2025).


Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus curat yang meresahkan warga. “Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama. Ia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Tekab Polsek Natar,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).


Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim, IPDA Junian Anes Arsyad. Berdasarkan laporan korban, tim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Hajimena.


Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban berinisial MR (47), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motor Honda miliknya di teras rumah. Tanpa curiga, korban masuk ke dalam rumah. Saat itulah pelaku yang sudah mengintai situasi, langsung beraksi dan membawa kabur sepeda motor tersebut.


“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi. Motor dicuri hanya dalam hitungan menit,” jelas AKP Budi Howo.


Korban mengalami kerugian material sebesar Rp15 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:


  • 1 unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB
  • Nomor rangka: MH1JM2119HK498124
  • Nomor mesin: JM21E1486618
  • STNK atas nama Muhammad Ridwan


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.


Atas perbuatannya, NDS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


“Kami terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Budi Howo. (Indah/Siska)