DBFMRadio.id, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil membongkar kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial RA (26), warga Desa Way Muli. Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha, Muhyar (34), yang kehilangan empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polsek Kalianda setelah dilakukan pengecekan stok barang di gudang.
“Pelaku merupakan karyawan yang menjabat sebagai kepala produksi. Ia memanfaatkan posisinya untuk menyelundupkan pakan udang dengan cara menyembunyikannya di dalam plastik tempat sampah, lalu membawanya keluar gudang tanpa izin,” ujar IPTU Sulyadi, Jumat (5/7/2025).
Kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. RA mengambil barang dari gudang kedua hatchery dan menyembunyikannya dalam plastik sampah agar tidak menimbulkan kecurigaan. Aksi ini awalnya tak terdeteksi, namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak manajemen, korban menyadari adanya kekurangan stok dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Desa Way Muli. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan juga menguatkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini,” imbuh IPTU Sulyadi.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi:
- 1 bungkus pakan udang merk Elevia ukuran 500 gram
- 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi: “Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima tahun.”
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja. Pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha agar lebih waspada dan rutin melakukan kontrol terhadap barang inventaris serta keuangan perusahaan. (Indah/Siska)