DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melalui Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jati Agung.


Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan peristiwa pencurian pada Minggu, 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di Mes Karyawan CV. Melina Farm, Dusun 3, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung.


“Korban atas nama Rendi Ponendi (38), warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, melaporkan telah kehilangan dua unit handphone saat sedang tidur di kamar mes. Pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar,” jelas AKBP Yusriandi, Senin (23/06/2025).


Pelaku berhasil menggondol dua unit ponsel, yaitu Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Jati Agung.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VI/2025/Spkt/Sek Jati Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 22 Juni 2025, Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Juli Yanto bin Jono (30), warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung.


“Pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tempat persembunyian pelaku di Desa Margodadi dan berhasil mengamankannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri dua unit handphone tersebut,” lanjut Kapolres.


Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Jati Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan lebih lanjut terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.


Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat. (Siska)