DBFMRadio.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang pakan milik PT JJA, Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo.


Seorang pria berinisial H (37), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap polisi pada Minggu (17/8/2025) di kediamannya tanpa perlawanan.


Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal ketika saksi keamanan gudang bernama Mirja mendengar suara gaduh pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.


“Saat dicek, saksi mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar gudang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil 9 karung jagung pipil kering dengan berat sekitar 60 kilogram per karung, lalu melemparkannya keluar pagar,” jelas Kapolsek, Senin (17/8/2025).


Atas laporan korban Karmansyah (65), seorang petugas keamanan sekaligus pensiunan polisi, tim gabungan Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


  • 9 karung jagung pipil kering dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta
  • 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian


H juga mengakui perbuatannya. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.


“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana, yakni melempar karung jagung melewati pagar gudang. Satu pelaku lainnya berinisial A masih kami buru, identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Iptu Sugianto.


Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Arya)