Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Berbekal penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa pekan, aparat berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sekaligus mengamankan lima orang dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara pelaku lainnya diduga memiliki peran sebagai eksekutor hingga penguasa barang hasil kejahatan yang sempat dipindahkan ke wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk menghilangkan jejak.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22), B.A. (16) yang berstatus ABH, keduanya warga Kecamatan Candipuro, kemudian S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar IPTU Ali Humaeni.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di Lapangan Bola Desa Titiwangi. Kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dua orang pelaku datang dengan berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang memesan minuman sembari berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak. Di saat bersamaan, rekannya dengan leluasa membawa kabur sepeda motor korban yang masih dalam kondisi kunci menggantung di kontak.
Aksi pencurian baru diketahui setelah seorang saksi berteriak bahwa sepeda motor korban telah hilang. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
"Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga. Petugas pun memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan, S.S. mengakui melakukan pencurian bersama B.A. (16). Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026.
Pengembangan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan tiga orang lainnya, yakni S.S. (28), I.G.A.P. (26), dan G.N.A.J.D. (19), sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah dipindahkan ke Lampung Timur.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian maupun penggelapan lain yang diduga pernah dilakukannya.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas IPTU Ali Humaeni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, serta satu eksemplar BPKB milik korban.
Kapolsek Candipuro juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. (Jasmin)