11:37:02 DBFMRadio.id : Kalianda - Aksi pungli di Pelabuhan Bakauheni tertangkap kamera oleh salah seorang penumpang yang menunjukkan para penumpang bus dapat menyeberang tanpa memiliki surat  keterangan Rappid tes antigen.


Dalam video di akun Instagram kamerapengawas terlihat jelas dua oknum sedang mengutip uang dari para penumpang.  Penumpang diminta mengeluarkan uang Rp100 ribu.


Bahkan salah seorang penumpang sempat menanyakan, harus membayar berapa yang tidak memiliki Surat Keterangan Rappid test antigen.


"Om, yang nggak ada antigen bayar  berapa? Seratus?. Jadi gak usah rappid?"



Terdengar jawaban dari oknum pengutip uang dalam video tersebut mengatakan "nggak usah (rappid test)  langsung saja (menyebrang)"


Dari video yang beredar di media sosial tersebut, Polres Lampung Selatan langsung memburu 2 pelaku pungli. Keduanya berhasil ditangkap pada 13 Juli 2021.


Pelaku adalah (Af)  seorang ASN BPBD Lampung Selatan dan (BR) pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.


Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli surat keterangan (Suket) rapid test antigen.


Menanggapi hal itu, Nanang Ermanto menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN BPBD itu. Pasalnya, tindakan oknum ASN tersebut sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.


“Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan. Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Nanang Ermanto dalam keterangannya, Sabtu siang (17/7/2021).


Sementara terpisah Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin,  dalam  konferensi pers terkait penangkapan dua oknum pelaku pungutan liar suket rapid test antigen di Bakauheni ini mengatakan Kedua pelaku BR dan Af ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan.


"BB (Barang Bukti) uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan,  tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Af" terang Kapolres seperti ditulis humas Polres Lampung Selatan.


Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan Af (oknum PNS) yakni dengan memungut uang kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar  100 ribu rupiah per orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang.(db-ig-aap).