Pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel serta penyelenggaraan jalan kabupaten yang berkualitas tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi. Keduanya membutuhkan pengawasan yang kuat agar kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Persoalan strategis tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).


Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda membahas Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.


Pembahasan dua Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah. Lebih jauh, keduanya menyentuh langsung aspek tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.


Dalam pengelolaan barang milik daerah, kepastian regulasi menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah.


Aset pemerintah pada hakikatnya bukan sekadar angka yang tercatat dalam laporan inventaris. Di dalamnya terdapat kekayaan publik yang harus dijaga, dikelola secara profesional dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.


Karena itu, keberadaan aturan harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan.


DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan diperlukan untuk melihat kesesuaian antara aturan dan praktik di lapangan, kejelasan tanggung jawab pengelola, serta efektivitas pemanfaatan aset daerah.


Hal tersebut menjadi semakin penting untuk mencegah aset daerah terbengkalai, tidak termanfaatkan secara optimal, atau bahkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Ranperda yang dibahas diharapkan tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah, tetapi juga memberikan landasan yang kuat terhadap pertanggungjawaban, pengendalian, evaluasi, serta pengawasan dalam setiap tahapan pengelolaannya.


Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 memiliki arti strategis bagi kehidupan masyarakat.


Jalan merupakan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas sehari-hari. Kondisi jalan memengaruhi mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pergerakan perekonomian antarkawasan.


Namun, penyelenggaraan jalan tidak dapat berhenti pada persoalan pembangunan fisik maupun besarnya anggaran yang dialokasikan.


Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, serta pemeliharaan secara berkelanjutan harus menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan.


Pengawasan terhadap program, penggunaan anggaran, proses pelaksanaan hingga hasil pembangunan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan jalan berjalan sesuai kebijakan dan perencanaan yang telah ditetapkan.


Kualitas jalan juga semestinya tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan atau terserapnya anggaran.


Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, manfaat bagi masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta kejelasan tanggung jawab pemeliharaan harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.


Dengan demikian, pembangunan jalan tidak hanya mengejar target realisasi fisik, tetapi juga memastikan infrastruktur yang dibangun mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.


Apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus mampu mendorong adanya tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Pembahasan dua Ranperda tersebut sekaligus memperlihatkan eratnya hubungan antara fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi pengawasan DPRD.


Sebuah regulasi yang baik bukan hanya memiliki rumusan norma yang jelas, tetapi juga harus dapat dilaksanakan, memiliki pembagian tanggung jawab yang tegas, serta memungkinkan pelaksanaannya dievaluasi secara berkala.


Dalam konteks tersebut, Bapemperda memiliki peran penting dalam mengawal kualitas substansi Ranperda agar tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal pembentukan peraturan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat.


Sementara fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan, sasaran, serta tujuan yang telah ditetapkan.


Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar janji regulasi.


Masyarakat membutuhkan tata kelola aset daerah yang dapat dipertanggungjawabkan dan infrastruktur jalan yang layak, aman, berkualitas, serta mampu menopang aktivitas ekonomi dan sosial.


Karena itu, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.


Keberhasilan sebuah Peraturan Daerah pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahannya. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan, bagaimana pengawasannya dilakukan, serta seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


Di titik inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial: memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah tetap berada pada jalurnya, serta memastikan kepentingan masyarakat menjadi tolok ukur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)