Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.


Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi yang dihimpun dari masyarakat.


Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi membuahkan hasil hingga identitas pelaku berhasil diketahui.


"Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan," ujar IPTU Dita.


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam yang berada di dalam kamar korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.


"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar," jelas IPTU Dita.


Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni selembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan," tegas IPTU Dita.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong. Selain memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, warga juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.


Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)