Setelah hampir dua setengah tahun menjadi buronan, pelarian narapidana kasus narkotika berinisial A akhirnya berakhir. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan kembali narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda akibat pelariannya.


Operasi penjemputan berlangsung pada 8–10 Juli 2026 dan dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama tim. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung menuntaskan seluruh proses hukum terhadap tersangka yang pernah melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.


A diketahui kabur dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran dan menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.


Meski berstatus buron, proses hukum atas perkara narkotika yang menjerat A tetap berjalan. Berkas perkaranya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan.


Namun, dalam masa pelariannya, A kembali berurusan dengan hukum. Pada 26 April 2025, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.


Tak hanya itu, selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, A juga tercatat kembali tersandung perkara lain, yakni dugaan penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak ke Aceh untuk melakukan koordinasi dan penjemputan. Tersangka kemudian dibawa melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.


Setibanya di Lampung, A langsung diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna menjalani penahanan sekaligus melanjutkan proses hukum atas perkara yang sebelumnya sempat tertunda.


Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali narapidana DPO tersebut menjadi bukti kuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti hanya karena pelakunya melarikan diri.


"Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat," tegas mantan Kapolres Metro Lampung tersebut. (Jasmin)