Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mempercepat sertifikasi sekaligus memperkuat pengamanan aset milik daerah memasuki tahap pembahasan yang lebih serius.


Pemkab Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan mulai mematangkan rancangan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diharapkan mampu memperkuat sinergi pelayanan publik di bidang pertanahan.


Pembahasan berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (11/8/2026). Pertemuan dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, serta dihadiri Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin bersama jajaran perangkat daerah terkait.


Kerja sama yang dirancang tidak sebatas mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi aset pemerintah daerah. Lebih jauh, sinergi tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data pertanahan yang lebih terintegrasi dengan sektor perpajakan.


Ruang lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, hingga asistensi dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan pertanahan.


Penguatan pelayanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik turut menjadi bagian yang dibahas. Begitu pula pemanfaatan data dan informasi pertanahan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Salah satu poin yang dinilai strategis adalah dorongan sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Kantah Lampung Selatan juga mendorong pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam ruang lingkup kerja sama tersebut.


Bagi pemerintah daerah, keterpaduan data ini menjadi penting untuk menciptakan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, akurat, serta dapat mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.


Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan penyusunan kesepakatan bersama harus dilakukan secara matang.


Menurutnya, setiap substansi dalam dokumen perlu dicermati dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi faktual di Lampung Selatan. Dengan demikian, kerja sama yang disepakati nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.


“Perlu untuk diadakan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan. Ini perlu kita cermati bersama dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujar Darmawan.


Ia menekankan, setiap poin dalam dokumen MoU perlu dikaji secara menyeluruh, terutama bagian yang berkaitan langsung dengan mekanisme dan pelaksanaan kerja sama.


Langkah tersebut penting agar kesepakatan yang nantinya ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi memiliki daya implementasi yang jelas di lapangan.


“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya mengganggu jalannya kerja sama ini. Kita cermati, utamanya di isinya,” kata Darmawan.


Sementara itu, Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin mengungkapkan bahwa konsep kesepakatan bersama telah mengalami sejumlah revisi.


Dalam proses penyusunannya, Kantah Lampung Selatan juga mempelajari pola kerja sama yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan pembanding. Salah satunya konsep kerja sama yang diterapkan di Jambi.


“Konsepnya sudah ada beberapa revisi. Terkait konsep, kami mengambil dari Jambi dalam kesepakatan ini. Untuk yang lainnya bisa sambil jalan,” jelas Rizal.


Namun, Rizal menegaskan bahwa pola kerja sama tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja. Setiap daerah memiliki karakteristik, persoalan, dan kebutuhan pertanahan yang berbeda.


Karena itu, konsep yang telah disusun tetap harus disesuaikan dengan kondisi faktual di Lampung Selatan.


“Memang kondisi tiap kabupaten berbeda-beda. Kondisi di Lampung Selatan seperti apa, itulah yang menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.


Pembahasan MoU ini menjadi langkah awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih terintegrasi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kantah.


Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat pengamanan aset agar lebih tertib secara administrasi maupun legalitas.


Di sisi lain, integrasi data pertanahan dengan perpajakan dapat menjadi fondasi untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.


Jika dirumuskan secara tepat dan diterapkan secara konsisten, sinergi tersebut berpotensi menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, tertib, transparan, dan responsif.


Pada akhirnya, pembahasan MoU bukan hanya berbicara tentang dokumen kerja sama antarlembaga. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola aset dan pertanahan yang lebih kuat, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan layanan bagi masyarakat Lampung Selatan. (Jasmin)