18:19:44 DBFMRadio.id : Semarang - Makna "Publik" dalam Lembaga Penyiaran Publik ada tiga, pemerintah ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif),  Kemudian  praktisi Penyiaran, serta  ketiga adalah publik itu sendiri.


Ketika UU Penyiaran 2002 diterbitkan, maka Lembaga penyiaran pemerintah, menjadi masuk dalam ranah Lembaga penyiaran publik (LPP).


"Artinya,  LPP harus menyiarkan informasi dari perspektif publik dan bermanfaat sebesar besarnya kepentingan publik, bukan lagi menyiarkan program atau kepentingan pemerintah." terang Lintang Ratri Rahmiaji, dosen FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Selasa (16/3/2021).



Pada Focus Group Discusion (FGD) Sinaergi LPP dan LPPL Dalam Membangun Komunikasi Publik Yang Efektif,  kerja bareng RRI  dan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID), Lintang juga mengataka,  berdasarkan hasil evaluasi,  3 LPPL anggota INDONESIAPERSADA.ID dari sisi konten terlihat dominasi informasi dari perspektif pemerintah. Sedangkan dari sisi pengelolaan tidak ada website, sehingga akan kesulitan untuk diakses secara mobile.


" Sinergitas LPP dengan LPPL patut dipertanyakan, karena tidak bisa di hyperlink dengan website RRI. Terlebih dari sisi pengelolaan media social juga masih membutuhkan banyak pembenahan" kritik Lintang.



Bagaimana membangun sinergi?  Lintang Ratri Rahmiaji menyebut, pastikan dulu tentang posisi publik dalam lembaga penyiaran publik lokal, karena untuk sinergi membutuhkan satu Visi.


“Secara teknis bisa melakukan strategi melalui kolaborasi konten  atau tukar program antar LPPL, membangun sinergi juga bisa dilakukan melalui survey khalayak " pungkas dia.


FGD secara virtual melalui zoom meeting dari Auditorium RRI Semarang ini,  selain menghadirkan Lintang Ratri Rahmiaji  narasumber, juga Staff Ahli Kemenkominfo Rosarita Niken Widyastuti, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI Hasto Kuncoro Serta Direktur Eksekutif INDONESIAPERSADA.ID Aries Widojoko.(db-aap).