(DBFMRadio.id) : Kalianda – World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Tak kurang 84 negara telah melaporkan kasus penderita COVID-19 di luar China, negara dimana wabah ini pertama kali terdeteksi.


Untuk itu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 444.2/0994/IV.02/2020, Tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Lampung Selatan yang berisikan 11 poin terkait kesiapsiagaan jajaran Pemkab Lampung Selatan menghadapi pandemi ini.


Dalam dialog publik di studio DBFM Radio pada Selasa (17/3/2020) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, SKM memaparkan informasi mengenai beberapa langkah yang dilakukan terkait surat edaran tersebut.


Dokter Spesialis Paru (Pulmonologi) RSUD dr. Bob Bazar, SKM, dr. Gatot, Sp.P menjelaskan bahwa COVID-19 merupakan jenis baru Corona Virus. Corona virus pada dasarnya berinang pada tubuh hewan dan tidak menyebar pada manusia, namun kini jenis COVID-19 merupakan virus baru yang sangat mudah menyebar di antara manusia.


Dalam penjelasannya Gatot menjelaskan gejala dari pasien yang terpapar COVID-19 dan juga kategori pasien yang rentan terpapar.
“Gejalanya secara umum sama seperti gejala flu yang lainnya seperti demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan, namun yang membedakan seiring masa inkubasi maka pasien akan menderita gejala pneumonia sesak atau sulit bernafas. Usia paling rentan dan cepat terinfeksi COVID-19 adalah balita dan orang berusia lanjut, “ ujarnya.


Lebih lanjut Gatot menjabarkan beberapa kategori dan istilah yang berkaitan dengan COVID-19, berkenaan dengan status orang atau pasien yang mesti dipantau.
"Kita kategorikan dalam dua kategori, yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Untuk kategori ODP adalah seseorang yang mengalami gejala klinis seperti demam lebih atau sama dengan 38o Celsius, gejala pilek, sakit tenggorokan atau batuk hingga sesak nafas, padahal dia tidak memiliki riwayat penyakit asma,” terang Gatot.


“Selain itu, ODP diberlakukan kepada mereka yang pada 14 hari terakhir ini sebelum timbul gejala meiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara terjangkit, dan dilaporkan di negara tersebut telah terjadi transmisi COVID-19 antar manusia,” terangnya lebih lanjut.


"Kemudian kategori yang kedua yaitu Pasien Dalam Pengawasan (ODP), merupakan orang yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu seperti demam lebih atau sama dengan 38o Celsius dan disertai salah satu gejala penyakit pernafasan seperti batuk sesak, nafas sakit tenggorokan atau pilek pneumonia ringan hingga berat. Lalu memiliki riwayat pernah berkunjung ke negara terjangkit atau pernah melakukan kontak fisik dengan seseorang yang positif terpapar COVID-19,” ujarnya lagi.


Sebagai penutup Gatot juga menerangkan bahwa RSUD dr. Bob Bazar, SKM mulai memperketat pengawasan di rumah sakit, mulai dari skrining pasien masuk dengan menggunakan thermogun. (db/lmhr)