(DBFMRadio.id) : Kalianda – World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Tak kurang 84 negara telah melaporkan kasus penderita COVID-19 di luar China, negara dimana wabah ini pertama kali terdeteksi.


Atas dasar pidato Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Ahad, 15 Maret 2020 terkait langkah-langkah lanjutan penanganan COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bergerak cepat untuk mengkoordinasikan penangananan COVID-19 di wilayah Lampung Selatan.


Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 444.2/0994/IV.02/2020, Tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Lampung Selatan yang berisikan 11 poin terkait kesiapsiagaan jajaran Pemkab Lampung Selatan menghadapi pandemi ini.


Dalam dialog publik di studio DBFM Radio pada Selasa (17/3/2020) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, SKM memaparkan informasi mengenai beberapa langkah yang dilakukan terkait surat edaran tersebut.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Penyakit Kristi Endarwati, SKM, MSi. mengatakan bahwa jajaran Dinkes Lampung Selatan sejak awal merebak kasus COVID-19 di Kota Wuhan Provinsi Hubei, China telah melakukan pemantauan dan juga skrining terhadap warga yang pernah bepergian ke negara-negara terjangkit juga beberapa orang tenaga kerja yang berasal dari China.


Kemudian lanjut Kristi, pihaknya menginisasi pembentukan gugus tugas untuk percepatan penanganan COVID-19.


“Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kami juga sudah menyusun draft untuk gugus tugas di Kabupaten Lampung Selatan. Draftnya sudah kita buat, nanti Kamis (19/03/2020) akan diadakan rapat pembentukan tim Gugus Tugas COVID-19 untuk Kabupaten Lampung Selatan,'' jelasnya.


Lebih lanjut Kristi memaparkan langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di area perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Dalam waktu dekat setiap kantor harus memiliki tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun.
Selain itu dianjurkan untuk melindungi kesehatan diri untuk para pegawai dengan membiasakan diri melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan.


Kristi mengajak agar segenap elemen secara bersama-sama melawan COVID-19 ini, semua harus terlibat dalam sosialisasi dan edukasi tentang COVID-19 terutama bagaimana cara mengurangi laju penularan virus yang demikian cepat. Semakin banyak yang tahu tentang COVID-19, maka akan semakin mudah mengedukasi masyarakat dan menurunkan angka kepanikan di masyarakat. (db/lmhr)