Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (51) di wilayah Kabupaten Pesawaran.


Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.


HS diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman adik tersangka.


Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.10 WIB, di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.


PT KAI menjadi korban dalam perkara tersebut, dengan pelapor Tomi Wicaksono Adhi (37), yang merupakan pegawai PT KAI.


Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil enam potong batang besi rel kereta api dari lokasi. Lima potong besi rel masing-masing memiliki panjang sekitar dua meter, sementara satu potong lainnya berukuran sekitar 2,5 meter.


“Berdasarkan laporan yang diterima, enam potong besi rel tersebut diambil dari lokasi menggunakan kendaraan pickup,” ujar AKP Setyo.


Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.


Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Natar dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus melacak keberadaannya.


Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh petugas mengarah kepada keberadaan HS di sekitar Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.


Saat dilakukan pemantauan, tersangka diketahui berada di teras rumah milik adiknya. Petugas kemudian mengamankan HS tanpa perlawanan dan membawanya bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan.


“Tersangka dibawa bersama barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” kata Setyo.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap warna biru BE 8186 WY, satu unit handphone Vivo Y17S warna hitam, foto bukti transfer uang hasil penjualan barang curian, serta besi bekas rel kereta api yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa pencurian, termasuk alur penjualan barang hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Dalam perkara ini, HS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polsek Natar dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang menyasar aset vital, termasuk infrastruktur perkeretaapian yang memiliki fungsi penting bagi keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. (Jasmin)