DBFMRadio.id – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut nyata dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Bupati Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.
Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi syarat pencairan ganti rugi.
“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Bupati Egi di hadapan perwakilan warga Dusun Buring.
Langkah tersebut diambil guna mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada warga, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.
Audiensi Sempat Memanas
Situasi audiensi sempat diwarnai ketegangan setelah seorang oknum ormas bernama Suradi mencoba memprovokasi warga untuk melakukan walk out. Namun, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, bertindak tegas dengan mengusir oknum tersebut karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan.
Bahkan, kuasa hukum yang dibawa ormas itu diduga menggunakan tanda tangan palsu dan surat kuasa yang sudah kedaluwarsa.
“Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni.
Warga Tuntut Kepastian
Sementara itu, perwakilan warga, Rohman, menegaskan bahwa masyarakat hanya membutuhkan kepastian pembayaran.
“Yang kami butuhkan itu kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujarnya.
Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh agar hak masyarakat segera terealisasi. Menurutnya, setelah seluruh proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran.
“BPN tegaskan support penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya,” kata Seto.
Pemerintah Tegaskan Komitmen
Audiensi turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, serta Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti. Kehadiran para pejabat ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut.
Dengan adanya langkah konkret berupa penandatanganan surat resmi ke kementerian, warga kini memiliki harapan baru agar hak ganti rugi mereka segera dibayarkan. Langkah ini sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi sengketa untuk kepentingan tertentu. (Arya)