15:24:28 DBFMRadio.id : Kalianda - Tugas pokok dan fungsi  pengadilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang aktif yaitu memutuskan suatu sengketa atau menyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan,  berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.


Pada prinsipnya tugas utama  pengadilan adalah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana dan perdata, disamping pelayanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.


Menurut Hakim Pengadillan Negeri Kalianda  Lampung Selatan Dodik Setyo Wijayanto, S.H apabila ada masyarakat yang ingin memerlukan surat keterangan, misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana,  surat keterangan tidak pernah dipailitkan,  sangat dibutuhkan oleh calon calon kepala daerah atau  kepala desa.


"Karena umumnya syarat untuk menjadi pejabat publik itu (Cakada, Cakades :red) adalah ada kaitannya dengan pernah atau tidaknya yang bersangkutan menjalani hukuman pidana atau tidak jadi itu dua hal yang menjadi tugas utama dari pengadilan" terang Dodik Setyo Wijayanto, S.H, pada Ruang Dialog DBFM Radio Lampung Selatan,  Selasa (29/6/2021).



Dialog Dengan Topik  Pelayanan Publik dan Sosialisasi Tupoksi pengadilan Negeri Kalianda, dipandu presenter Chairunisa Yahman,  juga mengungkap program kerja pengadilan negeri Kalianda,  yakni proses  persidangan dilakukan secara online.


"Jadi sudah banyak persidangan perkara pidana yang kita selenggarakan tidak tatap muka lagi, namun secara virtual,  kecuali untuk beberapa perkara misalnya perkara perdata memang masih ada yang tatap muka tapi dengan tetap memperhatikan matikan protokol kesehatan." terangnya.


Pada bagian lain penjelasannya, Hakim Dodik Setyo Wijayanto, S.H juga mengingatkan,  masih menyangkut dengan pelaksanaan teknik persidangan, Pengadilan Negeri Kalianda juga mempunyai program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


"Jadi orang datang ke pengadilan,  siapapun itu harus masuknya PTSP,  tidak perlu masuk lagi ke ruangan ruangan tertentu,  misalnya mau daftar perkara pidana,  ya ke PPSP.  Termasuk  penuntut umum,  begitu juga masyarakat kalau ingin mendaftarkan gugatan harus melalui PTSP." rinciannya seraya menjelaskan termasuk juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang minta surat keterangan tidak pernah dipidana dan atau  surat keterangan tidak pernah dipailitkan.


"Program utama PN Kalianda itu adalah mengoptimalkan PTSP yang dalam dua tahun terakhir mewakili provinsi Lampung di tingkat nasional  dan tahun lalu meraih peringkat 4 nasional,  dan tahun ini kembali mewakili provinsi Lampung dalam Lomba PTSP terbaik." tutup Dodik Setyo Wijayanto.(db-aap).