Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial I.K. (29) berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa hari.


Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Kalianda pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kediamannya di Desa Sumur Kumbang. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian usai menerima laporan dari korban.


Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Sulyadi.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di garasi rumah korban di Desa Sumur Kumbang. Korban berinisial A.R. (33), warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di rumah dalam kondisi tanpa pengawasan karena ditinggal tidur.


Pelaku diduga memanfaatkan situasi dini hari yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri.


“Pelaku memanfaatkan situasi malam hari ketika korban sedang beristirahat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” tambah Sulyadi.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban, lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.


Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalianda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan saat diparkir.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Jasmin)