Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah optimalisasi implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan.


Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).


Dalam arahannya, Supriyanto menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.


"Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif," tegas Supriyanto.


Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.


Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan digital Halo Lamsel yang kini telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi anggaran daerah, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.


Optimalisasi Halo Lamsel menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Darmawan mengatakan, setiap perangkat daerah diminta segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta melengkapi seluruh data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing instansi.


"Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya," ujar Darmawan.


Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan didorong membangun budaya kerja yang lebih terbuka, informatif, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.


Melalui penguatan implementasi PPID dan optimalisasi layanan digital Halo Lamsel, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (Jasmin)