Sekretariat DPRD Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di sejumlah media mengenai anggaran laundry di lingkungan sekretariat dewan. Anggaran tersebut ditegaskan merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang kegiatan kedewanan sehari-hari.
Kepala Bagian Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan, anggaran itu masuk dalam sub kegiatan belanja jasa kantor yang mencakup perawatan serta laundry berbagai perlengkapan di lingkungan DPRD Lampung Selatan.
Fasilitas yang dimaksud di antaranya gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn pada ruangan pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menyampaikan, anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6.500.000 setelah dipotong pajak. Proses pelaksanaannya pun dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Menurutnya, perawatan fasilitas merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan dan aktivitas kelembagaan agar tetap berjalan dengan baik, nyaman, dan representatif.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD, sekaligus menegaskan komitmen pelaksanaan anggaran yang transparan dan sesuai regulasi. (Jasmin)