Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih menyisakan abu vulkanik di sejumlah sekolah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil langkah kehati-hatian. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan kembali diperpanjang.
Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Keputusan itu diambil setelah tim Pemkab Lampung Selatan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah pada Selasa (8/9/2026). Dari hasil pemantauan, sisa abu vulkanik masih ditemukan di berbagai bagian lingkungan sekolah sehingga dinilai belum sepenuhnya aman untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.
Abu vulkanik terlihat masih menutupi sejumlah area, mulai dari ruang kelas, halaman sekolah, fasilitas bermain anak, hingga lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena paparan abu vulkanik berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik, terutama jika aktivitas pembelajaran normal kembali dilakukan ketika proses pembersihan belum tuntas.
Atas pertimbangan keselamatan dan kesehatan, Pemkab Lampung Selatan memilih memperpanjang pembelajaran daring sembari memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh.
Secara administratif, keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 100.3.4/3182/IV.02/2026 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama pada 8 September 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan pembelajaran daring diperpanjang selama dua hari kerja.
KBM daring tersebut berlangsung mulai Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).
“Selama masa tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta memanfaatkan waktu untuk membersihkan lingkungan sekolah dari abu vulkanik dan memastikan kondisi sekolah bersih sebelum KBM tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hendry, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, masa perpanjangan pembelajaran daring bukan sekadar perubahan metode belajar, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pihak sekolah memastikan seluruh lingkungan pendidikan benar-benar siap digunakan kembali.
Pembersihan diperlukan terutama pada area yang berpotensi menjadi tempat menumpuknya abu, termasuk ruang kelas, halaman, fasilitas bermain, serta lingkungan sekolah lainnya.
Selain memperpanjang KBM daring, Pemkab Lampung Selatan juga meminta sekolah meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan selama masa antisipasi dampak abu vulkanik.
Peserta didik juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah apabila tidak terdapat keperluan mendesak.
Penggunaan masker menjadi salah satu langkah pencegahan yang diwajibkan sebagai upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, termasuk risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan iritasi.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua hingga peserta didik, dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan bersama.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan KBM daring akan terus dipantau dan dievaluasi. Perkembangan kebijakan selanjutnya akan mempertimbangkan kondisi sekolah di lapangan serta informasi terbaru dari pihak berwenang mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik di wilayah Lampung Selatan.
Dengan demikian, keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka tidak semata-mata ditentukan oleh berakhirnya masa pembelajaran daring, tetapi juga oleh kesiapan dan keamanan lingkungan sekolah.
Di tengah situasi erupsi Gunung Anak Krakatau, keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi prioritas. Sekolah diharapkan dapat menggunakan waktu tambahan tersebut untuk memastikan lingkungan belajar benar-benar bersih dan aman sebelum aktivitas pendidikan kembali berlangsung secara normal. (Jasmin)
Download Surat Edaran Bupati tentang Perpanjangan KBM: