Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dengan memastikan setiap pengaduan masyarakat tidak berhenti sebatas laporan, tetapi harus mendapat respons, tindak lanjut dan penyelesaian sesuai kewenangan.


Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (24/8/2026).


Dalam arahannya, Supriyanto meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat hingga kepala desa memberikan perhatian serius terhadap setiap persoalan yang disampaikan masyarakat.


Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah tertentu, melainkan merupakan kewajiban seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.


“Pelayanan publik ini bukan hanya di perangkat daerah, tapi semuanya, di desa, di kecamatan maupun di seluruh perangkat daerah. Tolong sekecil apa pun menyangkut pelayanan ini direspons dan ditindaklanjuti,” tegas Supriyanto.


Supriyanto mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada kepala daerah.


Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan. Sebab, persoalan yang muncul di tengah masyarakat semestinya dapat ditangani sejak dari perangkat daerah atau tingkatan pemerintahan yang memiliki kewenangan.


Ia pun meminta setiap perangkat daerah memastikan mekanisme pelayanan berjalan dengan baik, termasuk dalam menerima, merespons dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.


Bagi Supriyanto, persoalan pelayanan tidak boleh hanya dilihat dari besar atau kecilnya masalah. Ketika menyangkut kebutuhan masyarakat, setiap persoalan memiliki arti penting dan harus mendapat perhatian.


Pelayanan Publik Menyangkut Kepercayaan Masyarakat

Lebih jauh, Supriyanto menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak semata-mata berkaitan dengan cepat atau lambatnya penyelesaian administrasi. Di balik setiap pelayanan, terdapat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Karena itu, jajaran pemerintahan diminta tidak mengabaikan persoalan yang dianggap sederhana. Respons cepat terhadap keluhan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang hadir dan bekerja untuk masyarakat.


“Semua punya peran yang sama,” ujarnya.


Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa budaya pelayanan harus dibangun secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Tidak boleh ada lagi pola kerja yang membuat masyarakat harus berulang kali menyampaikan keluhan hanya untuk mendapatkan respons.


Penguatan pelayanan publik diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan atau arahan dalam rapat koordinasi. Seluruh jajaran pemerintahan diminta menjadikannya sebagai budaya kerja sehari-hari.


Mulai dari kepala desa, camat hingga kepala perangkat daerah dituntut memastikan setiap laporan masyarakat diterima, ditelaah, dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.


Dengan pola tersebut, pemerintah daerah diharapkan semakin dekat dengan masyarakat. Setiap persoalan yang muncul dapat ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan sekadar banyaknya laporan yang diterima atau administrasi yang diselesaikan, tetapi seberapa jauh masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan mereka.


Setiap pengaduan harus mendapat jawaban. Setiap persoalan harus mendapat tindak lanjut. Dan setiap pelayanan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Jasmin)