DBFMRadio.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, memimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang membahas rencana kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk usaha pertambangan pasir, batu, dan tanah liat. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda setempat pada Jumat (24/10/2025).
Rapat dihadiri oleh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam anggota FPRD guna memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan kegiatan usaha yang diajukan oleh CV Bumi Sinar Mandiri.
Dalam arahannya, Sekda Supriyanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dengan penataan ruang yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah mendukung kegiatan investasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak menyalahi tata ruang yang telah ditetapkan. Semua usulan kegiatan harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Supriyanto.
Ia menambahkan, setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Lampung Selatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini penting untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Yohanes Mulyono, selaku perwakilan dari CV Bumi Sinar Mandiri, menyampaikan permohonan izin kesesuaian pemanfaatan ruang untuk lahan yang berlokasi di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan luas sekitar 192.275 meter persegi. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan penggalian batu, pasir, dan tanah liat.
“Kami mengajukan izin sesuai prosedur dan siap mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal kewajiban pajak dan perlindungan lingkungan,” ujar Yohanes.
Melalui rapat tersebut, forum FPRD membahas secara komprehensif serta memberikan masukan teknis terhadap rencana kegiatan usaha dimaksud, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan selaras dengan kebijakan penataan ruang, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (Arya)