(13:17:20) DBFMinfo, Kalianda : Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki kewenangan menampung pengaduan, pemantauan dan mediasi.
Wakil Ketua Bidang internal Komnas HAM Hairiyansyah mengatakan, dalam menjalankan Fungsinya, Komnas HAM tidak semata mata hanya melakukan pemantauan dan pengawasan, namun juga melakukan upaya mediasi HAM.
"Jadi juga harus dipahami bahwa dalam proses menjalankan fungsi tadi kami tidak semata-mata hanya melakukan Pemantauan dan pengawasan tapi juga melakukan upaya-upaya yang paling mungkin dengan melakukan mediasi HAM" terang Hairansayah, pada Dialog Khusus Membangun Jejaring Pengaduan Komnas HAM di Radio Dimensi Baru Kalianda, Kamis (22/8/2019).
Dalam mediasi HAM itu, lanjut Hairansyah, rata-rata kasus yang dimediasi adalah berkaitan dengan keperdataan seperti soal sengketa perburuhan serta sengketa lahan. Komnas HAM juga punya program pemajuan HAM dalam konteks ini ada dua hal yang bisa dilakukan pengkajian dan penelitian kemudian pendidikan dan penyuluhan.
"Jadi kami bisa melakukan mediasi sebagai mediator otoritatif yang diberikan undang-undang dalam proses mediasi tentu tergantung pada pihak yang bersengketa apakah mereka mau dimediasi atau tidak harus kedua-duanya menempuh jalan itu untuk di mediasi. Berikutnya kita juga punya yang disebut dengan pemajuan HAM dalam konteks ini kita ada dua hal yang bisa dilakukan yaitu pertama pengkajian dan penelitian yang kedua adalah pendidikan penyuluhan" kata Hairansyah lagi.
Dalam proses penelitian, lanjutnya, tentu kita melihat kaidah-kaidah atau fenomena yang terjadi di masyarakat dan dalam konteks pendidikan penyuluhan Komnas HAM juga bekerjasama dengan Polisi misalkan apa tindakan polisi tapi juga memberikan penyuluhan dan pelatihan.
Terkait Pembangunan Jejaring Komnas HAM di Bandarlampung dan Sekitarnya, Hairansyah menyebut, kinerja pelayanan publlk Komnas HAM salah satunya melalui bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan (DPP) berada diatas rata-rata nasinonal.
Pada 5 tahun terakhir, terus dia, Komnas HAM menerima ribuan berkas pengaduan. Sepanjang 2018 saja, ada 2. 244 pengaduan baru dlterima dari seluruh wulayah Indonesia.
"Angka itu dlduga hanya sebagian kecil dari perlstvwa dugaan pelanggaran HAM yang yang terjadl dalam kurun tersebut. Namun tidak dapat didiamkan, bahwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadl dI lndonesna hanya sejumlah itu" Kata Hairansyah menjelaskan.(db).