Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai merapikan arus informasi publik dengan menerapkan sistem komunikasi satu pintu. Seluruh perangkat daerah kini diminta menyampaikan publikasi program melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pusat koordinasi.
Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah tumpang tindih informasi hingga simpang siur di tengah masyarakat, sekaligus memastikan setiap pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif dan terpercaya.
“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Hendry saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, peran Dinas Kominfo kini tidak lagi sekadar sebagai pengelola informasi, tetapi telah bertransformasi menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik dituntut cepat, akurat, serta melalui proses verifikasi yang ketat.
Di saat yang sama, Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat pengendalian informasi, terutama untuk merespons maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Melalui sistem tersebut, informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi sejak dini, kemudian diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan kepada publik.
“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.
Tak hanya membenahi tata kelola informasi, pemerintah daerah juga mendorong transformasi layanan publik melalui integrasi digital lewat aplikasi “Halo Lamsel”.
Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan masyarakat hingga permohonan administrasi.
Menariknya, seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Skema ini menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data secara real time.
“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” kata Hendry.
Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dengan sistem yang sama, sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menekankan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari sejauh mana informasi mampu menjangkau masyarakat secara luas.
“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.
Dengan skema komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif, transparan, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Jasmin)