DBFMRadio.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (44) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya perbuatan asusila terhadap dua anak perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Kalianda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan terlapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terlapor membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 ribu serta meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.
Namun, setelah foto dikirim, janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi. Terlapor kemudian kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut, disertai ancaman bahwa foto korban akan disebarluaskan apabila korban menolak.
Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya memenuhi ajakan tersebut dan menemui terlapor pada Senin, 15 Desember 2025. Saat pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda, terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi, korban, serta alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka telah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik Rusmono.
Tersangka S (44), warga Kelaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Kamis, 2 Januari 2026. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Indik.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu untuk melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” kata Indik.
Ia menegaskan, Polres Lampung Selatan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum. (Arya)