DBFMRadio.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa berinisial P (50) yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” ungkapnya di ruang kerja Satreskrim Polres Lampung Selatan, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengajukan proposal bantuan pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Proposal disetujui dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, alih-alih diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut justru dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya. Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual, lalu sejak Maret hingga Juni 2023 tersangka kembali menjual 19 ekor sapi dengan total nilai Rp191 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan,” jelas AKP Indik Rusmono.
Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya hidup sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, hingga membeli pakan ternak. Dari hasil audit, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp277,7 juta.
“Penyimpangan yang dilakukan tersangka jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta mengakibatkan kerugian negara,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 68 dokumen penting mulai dari pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, hingga berita acara hibah. Sebanyak 57 saksi dan 3 orang ahli juga telah diperiksa, termasuk pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, dan pembeli sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah melimpahkan tersangka beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk diproses hukum lebih lanjut. (Arya)