18:39:19 DBFMRadio.id : Kalianda -  Topik “Menuju Sat Pol PP Lampung Selatan, Yang Humanis" menjadi bahasan di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan, Erdanda, S.H.,M.H Kamis (26/1/2023).


Dalam keterangannya, Erdanda  menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugas berdasarkan peraturan daerah (Perda), tugas tersebut terdiri dari 4 bidang.


"Dalam struktur organisasi disatuan pol pp ini terdapat 4 bidang, yaitu bidang penegakan Perda, bidang ketentraman dan ketertiban umum, bidang perlindungan masyarakat dan bidang sumber daya aparatur." terang Erdanda.


Dibagian lain keterangannya, pada dialog yang dipandu Chairunisa Yachman Erdanda juga menjelaskan, dalam menegakkan Perda, Sat Pol PP sejatinya  melindungi masyarakat tanpa menyakiti masyarakat itu sendiri.


"Sat Pol PP juga berfungsi sebagai penegak perda untuk melindungi masyarakat" lanjut dia.


Di akhir dialog, Erdanda menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan sehingga tidak melakukan pelanggaran dan menjaga ketertiban masyarakat.(db-dewi-aap).