Persoalan sampah di kawasan aglomerasi Lampung Raya semakin mendesak untuk ditangani secara terpadu. Timbulan sampah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur mencapai 1.167,62 ton per hari.
Di tengah keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari mulai dipersiapkan sebagai salah satu solusi jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan pun mengambil peran penting dalam mempercepat realisasi proyek strategis tersebut, terutama melalui koordinasi lintas pemerintah daerah dan pemenuhan persyaratan pemanfaatan ruang.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai bagian dari tahapan persiapan pembangunan PSEL Lampung Raya.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penataan Ruang terkait PKKPR PSEL Lampung Raya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/11/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, serta dihadiri perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang serta langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan agar rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Proyek PSEL Lampung Raya sendiri merupakan program kolaborasi Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan rencana yang disampaikan dalam rapat, pembangunan ditargetkan mulai pada Desember 2026, dengan operasional komersial pada triwulan IV tahun 2028.
Besarnya kebutuhan pengolahan sampah terlihat dari proyeksi pasokan yang akan masuk ke fasilitas tersebut. Dari total 1.167,62 ton per hari, sekitar 770 ton berasal dari Kota Bandar Lampung, 310 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 88 ton dari Kabupaten Lampung Timur.
Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan pengelolaan sampah di kawasan Lampung Raya, terlebih sejumlah tempat pemrosesan akhir di wilayah Lampung telah menghadapi persoalan kapasitas dan kondisi darurat.
Bahkan, salah satu TPA telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pemerintah daerah terkait diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampahnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Junaedi Rahmat, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden dalam mempercepat penanganan persoalan sampah nasional.
"PSEL ini adalah amanah dari Presiden. Data di lapangan menunjukkan angka sampah harian kita sudah sangat tinggi, sehingga perlu ada sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan," ujar Junaedi.
Ia menjelaskan, PSEL Lampung Raya direncanakan menggunakan teknologi termal. Dalam prosesnya, sampah akan diolah melalui pembakaran terkendali untuk menghasilkan panas.
Panas tersebut kemudian digunakan untuk memanaskan air hingga menghasilkan uap. Selanjutnya, uap akan menggerakkan turbin yang terhubung dengan generator untuk menghasilkan energi listrik.
Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, fasilitas ini diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt (MW).
Energi tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 12 ribu rumah tangga.
Junaedi menambahkan, teknologi yang direncanakan telah melalui pengujian ketat dan dilengkapi sistem pengendalian emisi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Sistem pengolahan tersebut dirancang dengan prinsip pengendalian emisi yang ketat sehingga proses pemanfaatan sampah menjadi energi tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa pembangunan PSEL Lampung Raya bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks.
Menurutnya, keterlibatan Lampung Selatan dalam proyek tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penanganan sampah secara terintegrasi bersama daerah lain.
Pemkab Lampung Selatan berharap pembahasan dan pemenuhan persyaratan PKKPR dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan persiapan pembangunan dapat diselesaikan sesuai target, termasuk rencana peletakan batu pertama atau groundbreaking pada Desember 2026.
Apabila terealisasi sesuai perencanaan, kehadiran PSEL Lampung Raya diharapkan mampu mengurangi beban pengelolaan sampah di tiga daerah sekaligus membuka peluang pemanfaatan limbah perkotaan menjadi sumber energi alternatif.
Lebih dari itu, proyek ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan sampah di kawasan aglomerasi Lampung Raya. Sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan dapat diolah menjadi sumber daya yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas daerah, dukungan pemerintah pusat, dan penerapan teknologi pengolahan modern, Lampung Selatan diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan. (Jasmin)