DBFMRadio.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh dan diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa sabu dengan modus penyamaran menggunakan muatan durian untuk mengelabui petugas.
“Petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan durian,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari, Senin (19/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda. Tersangka berinisial YD (33) diketahui berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika dengan nilai sekitar Rp15 miliar ini diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama kurang lebih satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan terungkapnya sabu tersebut, kurang lebih 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Arya)