Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.


Peluncuran program tersebut dipusatkan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), dan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan berbagai kemudahan dan keringanan dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurus balik nama kendaraan.


Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.


Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda keterlambatan dan penghapusan pajak progresif selama masa program berlangsung.


"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.


Tak hanya memberikan kemudahan bagi penunggak pajak, program ini juga menawarkan berbagai insentif lain. Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung akan mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.


Sementara itu, bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Bahkan, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak juga mendapatkan penghargaan berupa potongan pajak kendaraan mulai dari 5 persen hingga 25 persen.


Menurut Cinthia, program tersebut bukan sekadar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.


"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.


Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Wahidin Amin, menilai kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.


"Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program," ujar Wahidin.


Lebih lanjut, Wahidin menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang dibiayai dari dana bagi hasil pajak.


"Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," tegasnya.


Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun belum melakukan balik nama kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.


Program ini tidak hanya menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib, akurat, dan modern, sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Jasmin)