16:32:35 DBFMRadio.id : Jakarta - Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum -KPU- dan Badan Pengawas Pemilu -Bawaslu- diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022 mendatang.


Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar dalam sambutannya pada Webinar  Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu periode 2022-3027, Senin (11/10/2021) menjelaskan, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam seleksi tersebut. Salah satunya, menyiapkan Tim Seleksi (Timsel) paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur: 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.


“Jadi Timsel itu harus memperhatikan juga reputasi dan rekam jejak yang baik, kemudian memiliki kredibilitas dan integritas" katanya.


Pemilu Serentak 2024 sangat  Rumit dan Kompleks


Diforum yang sama, Direktur Pusat Kajian Politik - Puskapol-  LPPSP FISIP UI - Aditya Perdana, mengatakan rumitnya Pemilu Serentak 2024,  karena   jadwal keserentakan yang belum kunjung usai diputuskan, untuk menemukan tahapan yang ideal dengan situasi politik, ekonomi, ataupun sosial saat ini.


"Tidak saja itu (rumit),  Pemilu Serentak 2024 dalam desain tahapan Pemilu dan Pilkada, juga sangat kompleks,  dengan terbatasnya sumber daya dan lemahnya dukungan regulasi." terang Aditya Perdana.


Meskipun demikian,  lanjut dia, standar internasional penyelenggaraan pemilu harus tetap berlaku dan penyelenggara Pemilu Serentak 2024 harus mampu menjalankan situasi yang penuh tantangan ini.


Sementara Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum -KPU- dan Badan Pengawas Pemilu -Bawaslu- diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022 mendatang.



"Proses memang belum final (Pemilu serentak) antara  tanggal 27 Februari, 10 April, ataupun Mei,  bahkan termasuk usulan  Pilkada di 2004/2005. Dan  yang juga penting untuk diperhatikan,  periode komisioner yang sekarang itu memang harus segera berakhir di bulan April 2022, kalau berdasarkan  undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,  proses seleksi itu memang memakan waktu 6 bulan" terangnya lagi.


Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden -Keppres-  tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu  periode 2022 - 2027.  Tim Seleksi terdiri  11 orang, dengan komposisi,  3  dari unsur pemerintah, 4  dari unsur akademisi, dan 4 dari unsur masyarakat. Selanjutnya tim seleksi melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.(db-yotubedirjpolpum-aap).